PERLINDUNGAN HUKUM KAWASAN KONSERVASI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN DI CAGAR ALAM TABA PENANJUNG

Penulis

  • Fitriah Mardhatilla Universitas Bengkulu Penulis
  • Salwa Universitas Bengkulu Penulis
  • Edra Satmaid Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Cagar Alam, Hukum Lingkungan, Kawasan Konservasi, Penegakan Hukum, Taba Penanjung

Abstrak

Kawasan konservasi merupakan instrumen vital dalam perlindungan keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem nasional. Cagar Alam Taba Penanjung yang terletak di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, merupakan salah satu kawasan suaka alam yang memiliki nilai ekologis tinggi, namun menghadapi ancaman serius berupa perambahan hutan, alih fungsi lahan, dan pengelolaan yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan kawasan konservasi di Indonesia dan mengkaji efektivitas perlindungan hukum serta penegakan hukum lingkungan di Cagar Alam Taba Penanjung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum kawasan konservasi di Indonesia telah mengalami pembaruan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang memperkenalkan paradigma living conservation dan konsep Areal Preservasi. Namun demikian, implementasi di Cagar Alam Taba Penanjung masih menghadapi kendala struktural, kultural, dan instrumental berupa keterbatasan sumber daya manusia, anggaran pengawasan yang minim, rendahnya koordinasi antarlembaga, serta belum optimalnya penegakan sanksi hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), peningkatan partisipasi masyarakat lokal, dan sinkronisasi regulasi daerah sebagai langkah strategis.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-13