ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH ATAS PERTAMBANGAN BATUBARA DI BENGKULU

Penulis

  • Fitriah Mardhatilla Universitas Bengkulu Penulis
  • Salwa Universitas Bengkulu Penulis
  • Agva Kiansantang Universitas Bengkulu Penulis
  • Edra Satmaidi Universitas Bengkulu Penulis
  • Mardhatillah Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Pengawasan Pertambangan, Pemerintah Daerah, Batubara Bengkulu, Otonomi Daerah, UU Minerba

Abstrak

Artikel ini mengkaji secara yuridis-normatif bagaimana pengawasan pemerintah daerah atas kegiatan pertambangan batubara di Provinsi Bengkulu setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sejak lahirnya undang-undang tersebut, sebagian besar kewenangan pengelolaan pertambangan ditarik kembali ke pemerintah pusat, menyisakan ruang delegasi yang terbatas bagi pemerintah daerah provinsi. Di satu sisi, sentralisasi kewenangan ini bertujuan memperbaiki tata kelola; di sisi lain, ia menimbulkan persoalan serius dalam hal efektivitas pengawasan di lapangan, khususnya di daerah seperti Bengkulu yang selama ini menghadapi krisis ekologis akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan bahan kepustakaan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat ketimpangan yuridis antara pengaturan formal pengawasan dan pelaksanaannya di lapangan, yang dipicu oleh ketidakjelasan distribusi kewenangan antara pusat dan daerah, minimnya Inspektur Tambang di daerah, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. Artikel ini berargumen perlunya rekonstruksi kelembagaan pengawasan yang mengintegrasikan peran pemerintah daerah sebagai mitra pengawasan aktif tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-13