PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM PRESPEKTIF KONSTITUSIONALISME EKOLOGIS DI INDONESIA

Penulis

  • Dinno Afdhal Syaputra Universitas Bengkulu Penulis
  • Pramasya Findia Koes Wandari Universitas Bengkulu Penulis
  • Edra Satmaidi Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Konstitusionalisme Ekologis, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Lingkungan, Pembangunan Berkelanjutan

Abstrak

Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat tingginya tingkat eksploitasi sumber daya alam yang seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan lahan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip konstitusionalisme ekologis telah diimplementasikan dalam sistem hukum dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep konstitusionalisme ekologis dalam perspektif hukum, mengkaji pengaturan pengelolaan sumber daya alam dalam sistem hukum Indonesia, serta menilai implementasi pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip konstitusionalisme ekologis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem hukum Indonesia telah mengakomodasi prinsip perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan melalui berbagai regulasi terkait sumber daya alam. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma konstitusional dengan implementasi kebijakan, yang tercermin dari berbagai kasus kerusakan lingkungan, konflik pengelolaan lahan, serta lemahnya pengawasan terhadap kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan penguatan prinsip konstitusionalisme ekologis melalui penegakan hukum lingkungan yang lebih efektif, penguatan regulasi, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-13