JURNAL ILMIAH PERBANDINGAN PENGATURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA DAN MALAYSIA ANALISIS DARI PERSPEKTIF PARADIGMA DAN PENDEKATAN HUKUM

Penulis

  • Sikkop Parluhutan Hotmatua Sianturi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Indonesia, Malaysia, Paradigma Hukum, Pendekatan Hukum, Hukum Pidana

Abstrak

Penelitian ini menganalisis perbandingan pengaturan dan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dan Malaysia dari perspektif paradigma dan pendekatan hukum. Kedua negara memiliki latar belakang sistem hukum yang berbeda—Indonesia menganut sistem hukum civil law dengan pengaruh common law, sementara Malaysia menganut sistem hukum common law dengan pengaruh Islam. Penelitian ini menggunakan metode komparatif hukum dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sisi lain, Malaysia mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi melalui Malaysian Penal Code (Act 574) dan Companies Act 2016. Dari perspektif paradigma hukum, Indonesia menerapkan paradigma responsif dengan pendekatan regulatif, sedangkan Malaysia menerapkan paradigma represif dengan pendekatan punitif. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi di kedua negara dengan mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan budaya masing-masing.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-13