JURNAL TINJAUAN HUKUM ANAK PELAKU TERORISME DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE DAN HAK ASASI ANAK

Penulis

  • Sikkop Parluhutan Hotmatua Sianturi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Anak Pelaku Terorisme, Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, Deradikalisasi, Perlindungan Korban

Abstrak

Penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur anak pelaku terorisme di Indonesia dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berangkat dari fenomena bom bunuh diri Surabaya 2018 yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku, permasalahan hukum muncul terkait paradoks antara penanggulangan terorisme yang bersifat represif dan perlindungan anak yang bersifat restoratif. Penelitian ini menggunakan dua rumusan masalah: pertama, bagaimana konsepsi hukum anak pelaku terorisme dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Indonesia; dan kedua, bagaimana implementasi pendekatan keadilan restoratif terhadap anak pelaku terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Terorisme 2018 telah mengakomodasi perlindungan khusus anak melalui Pasal 16A dan Pasal 36, namun implementasinya masih menghadapi tantangan sistemik dalam bentuk stigma sosial, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, dan belum terintegrasinya mekanisme diversi dengan penanganan terorisme. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi antara pendekatan keamanan nasional dan pendekatan hak anak melalui penguatan kerangka deradikalisasi berbasis komunitas.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-13