ANALISIS FIKIH: PENETAPAN BATAS USIA MINIMAL 19 TAHUN DALAM PERNIKAHAN DI INDONESIA

Penulis

  • Dhiya Alfiah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis
  • Darussalam Syamsuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis
  • Lomba Sultan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis

Kata Kunci:

Batasan Usia Untuk Menikah, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Fikih Islam

Abstrak

Penetapan usia minimum pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui UU No. 16 Tahun 2019 merupakan salah satu bentuk reformasi hukum keluarga di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak anak, meningkatkan kualitas keluarga, dan mengurangi pernikahan anak. Langkah ini telah memicu beragam pendapat, khususnya dari perspektif yurisprudensi Islam, yang tidak secara normatif menetapkan usia minimum untuk menikah. Studi ini menganalisis penetapan usia minimum pernikahan 19 tahun di Indonesia dari perspektif hukum Islam. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif berdasarkan tinjauan pustaka.Penelitian perpustakaanData tersebut bersumber dari Al-Quran, Hadits, hukum dan peraturan, keputusan Mahkamah Konstitusional, buku teks hukum Islam, dan jurnal akademik terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan analitis, dengan mempertimbangkan kerangka konseptual bulūgh, rusyd, maqāṣid al-syarī'ah, maṣlaḥah mursalah, dan siyāsah syar'iyyahsebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi Islam tidak menetapkan usia minimum pernikahan secara eksplisit, melainkan lebih menekankan pada kematangan biologis (Baligh) dan kematangan berpikir (Rusyd) sebagai prasyarat untuk menikah. Oleh karena itu, penetapan usia minimum 19 tahun dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad modern, yang bertujuan untuk mempromosikan kebaikan bersama dan mencegah berbagai bahaya seperti pernikahan anak, angka perceraian yang tinggi, risiko terhadap kesehatan reproduksi, dan pendidikan yang tidak memadai. Kebijakan ini juga konsisten dengan tujuan maqāṣid al-syariah. Oleh karena itu, menetapkan usia minimum pernikahan pada 19 tahun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, melainkan merupakan bentuk regulasi negara yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan mewujudkan kepentingan umum.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-13