ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA DI INDONESIA

Penulis

  • Tia Aderena Mozdarova Universitas Riau Penulis
  • Maria Maya Lestari Universitas Riau Penulis
  • Elmayanti Universitas Riau Penulis

Kata Kunci:

Persamaan Di Hadapan Hukum, Pembinaan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Abstrak

Asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa setiap orang tanpa memandang status sosial, ekonomi, jabatan, atau latar belakang lainnya, memiliki kedudukan serta hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Prinsip ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, menganalisis peraturan perundang-undangan terkait serta kajian pustaka dari literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengatur asas nondiskriminasi dan persamaan perlakuan, implementasinya masih menghadapi kendala berupa praktik diskriminatif dan penyalahgunaan kekuasaan di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas serta revisi regulasi agar prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar terwujud dalam pembinaan narapidana

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-13