KAJIAN FIKIH TENTANG UANG PANAI` DALAM PERKAWINAN
Kata Kunci:
Fikih, Uang Panai, Perkawinan, Mahar, Adat, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini mengkaji praktik uang panai dalam perkawinan dari perspektif fikih Islam. Uang panai merupakan tradisi yang berkembang dalam masyarakat tertentu sebagai bentuk penghormatan kepada pihak keluarga perempuan sebelum pelaksanaan akad nikah. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum uang panai, perbedaannya dengan mahar, serta implikasinya terhadap pelaksanaan perkawinan. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah sumber-sumber fikih klasik dan kontemporer serta literatur terkait adat perkawinan. Hasil kajian menunjukkan bahwa uang panai tidak termasuk rukun maupun syarat sah perkawinan dalam Islam, melainkan bagian dari adat yang dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun, apabila nominal uang panai ditetapkan secara berlebihan hingga memberatkan calon mempelai laki-laki atau menghambat terjadinya perkawinan, maka praktik tersebut tidak sejalan dengan tujuan syariat yang menghendaki kemudahan dalam pernikahan. Oleh karena itu, penetapan uang panai perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kemampuan para pihak.


