PENGEMBANGAN SISTEMATIKA HUKUM PIDANA DALAM KUHP BARU:DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM

Penulis

  • Siti Marlina Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Pauziah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Tessya Yunita Siregar Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Indra Gusman Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Yusrizal Amri Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Erha Adhityantito Nugraha Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Revan Gunawan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Penulis

Kata Kunci:

Sistematika, Perbandingan, KUHP Baru, Hukum Pidana Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada tahun 2023 dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada analisis normatif terhadap perubahan sistematika hukum pidana Indonesia setelah pengesahan KUHP baru oleh Presiden pada tanggal 2 Januari 2023. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis dan normatif dan komparatif yang dilakukan dengan membandingkan hukum juga menekankan pada data tidak langsung atau data sekunder. Data yang digunakan dalam penelitian meliputi data primer dan sekunder. Data primer meliputi KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023, perundang-undangan yang mendukung penelitian secara konseptual dan sumbersumber hukum Islam seperti Al-Qur’an. Data sekunder yang digunakan meliputi literatur, jurnal penelitian, tesis, disertasi, laporan penelitian, dan dokumen hukum terkait. Serta Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan analisis deskriptif dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru menunjukkan adanya perkembangan sistematis prosedur pidana baru yang mencerminkan langkah maju ke arah hukum pidana, yang lebih sesuai dengan konteks sosial dan budaya Indonesia, dengan mempertimbangkan nilai-nilai tradisional dan prinsipprinsip modern. Perbandingan prinsip Hukum Pidana Islam dengan KUHP Baru mempunyai prespektif yang universal dan lokal. Hukum pidana Islam lebih berlandaskan moral dan berbasis spiritual dan KUHP Baru lebih mengacu pada hukum nasional yang progresif. Meskipun KUHP Baru dan hukum pidana Islam berbeda sumber dan tradisi hukum namun dari beberapa prinsip mempunyai kesamaan yang sejajar seperti legalitas, keadilan restorative, proporsionalitas dan pencegahan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-13