PERAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF : ANALISIS YURIDIS DAN NORMATIF DI INDONESIA
Kata Kunci:
Wakaf, Mediasi, SengketaAbstrak
Wakaf adalah instrumen penting dalam hukum Islam yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat. Namun, pelaksanaan wakaf sering menghadapi kendala berupa sengketa kepemilikan atau pengelolaan harta wakaf, yang disebabkan oleh perbedaan interpretasi, kurangnya pemahaman hukum, atau konflik kepentingan antar pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa wakaf di Indonesia, mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaannya, serta mengevaluasi efektivitasnya dibandingkan dengan litigasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan library research, melibatkan analisis terhadap regulasi, prinsip hukum Islam, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi, sebagai metode penyelesaian sengketa non-litigasi, menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel, cepat, dan berorientasi pada musyawarah. Mediasi juga sejalan dengan prinsip syariah yang mendorong penyelesaian konflik secara damai. Meskipun demikian, pelaksanaan mediasi menghadapi tantangan, seperti kurangnya regulasi spesifik, keterbatasan mediator yang kompeten, serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang manfaat mediasi. Dengan regulasi yang lebih jelas, peningkatan kompetensi mediator, dan edukasi masyarakat, mediasi memiliki potensi besar untuk menjadi solusi yang efektif dalam penyelesaian sengketa wakaf. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan metode penyelesaian sengketa yang lebih adil dan damai, sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam dan kebutuhan masyarakat.


