TINJAUAN FATWA DSN-MUI NO. 108 / DSN-MUI / X / 2016 DAN UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 33 TAHUN 2014 TERHADAP PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN HOTEL SYARIAH
Kata Kunci:
Sharia Hotels, DSN-MUI Fatwa No.108/DSN-MUI/X/2016, Law No.33 of 2014Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Hotel Syariah, studi kasus pada Hotel Sofyan Cut Mutia dan Hotel Sofyan Soepomo dilihat dari perspektif fatwa DSN-MUI NO.108/DSN -MUI/X/2016 dan UU NO.33 Tahun 2014. Jenis penelitian ini adalah kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan hukum empiris dan normatif yang dilaksanakan dalam dua syariah. hotel yaitu Hotel Sofyan Cut Mutia dan Hotel Sofyan Soepomo hasil Penelitian. Pertama, Penerapan prinsip syariah dalam manajemen di hotel Sofyan Cut Mutia dan hotel Sofyan Soepomo menunjukkan komitmen yang kuat dan upaya terencana dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam operasional bisnis, seperti program pengembangan kompetensi syariah bagi karyawan, pembentukan halal. tim manajemen, dan sertifikasi halal. Kedua, Penerapan prinsip syariah dalam pelayanan di hotel Sofyan Cut Mutia dan hotel Sofyan Soepomo telah menunjukkan upayanya dalam menerapkan standar syariah, seperti memberikan informasi keagamaan kepada tamu, menjamin kenyamanan dalam menjalankan ibadah, menjamin kehalalan makanan dan produk minuman, dan pengelolaan fasilitas umum sesuai prinsip syariah. Ketiga, Implementasi nilai-nilai syariah di Hotel Sofyan Cut Mutia dan Hotel Sofyan Soepomo dengan fatwa dan undang-undang tentang: a. Telah menerapkan prinsip syariah dalam memastikan produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan syariah dan standar halal yang berlaku, serta menetapkan pedoman dan pedoman mengenai prosedur pelayanan hotel untuk memastikan pelayanan sesuai dengan prinsip syariah, b. Dalam praktiknya, masih ada yang kurang dalam menerapkan kriteria ketujuh mengenai pemanfaatan jasa lembaga keuangan syariah, masih menggunakan jasa lembaga keuangan non syariah.


