IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 (Perbandingan pada Masa Orde Baru dengan Pasca Reformasi)

Penulis

  • Subakdi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Edward Benedictus Roring Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi, Strategi Nasional

Abstrak

Politik dan Strategi Nasional yang bersumber dari Ketahanan Nasional, Wawasan Nusantara, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila merupakan landasan operasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Politik dan Strategi Nasional merupakan kewenangan Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun 2004, dijabarkan melalui Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam jangka waktu lima tahun. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan salah satu implementasi dari politik strategi nasional yang bersumber pada Pancasila sebagai aturan fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Selain Pancasila, UUD 1945 juga dijadikan sebagai dasar penyusunan politik strategi nasional setelah UUD 1945 dibentuk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi politik strategi nasional dalam UUD 1945 sebelum amandemen yang digunakan pada masa orde baru dan setelah amandemen yang digunakan pada masa pasca reformasi. Penelitian artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini disebut juga dengan studi kepustakaan atau studi literatur, karena lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Sebagai hasil temuan, yaitu adanya kesamaan dalam implementasi politik strategi nasional dalam penyusunan UUD 1945 dengan perubahan UUD 1945. Kesamaan itu terlihat dari isinya yang beranjak dari pemikiran bahwa konstitusi tidak saja sebagai dokumen hukum, melainkan juga merupakan manifesto, sebuah pengakuan keyakinan, serta pernyataan cita-cita dan sebuah piagam Negara. Oleh sebab itu, kedua konstitusi tersebut juga masuk dalam kategori konstitusi sosial. Selain itu, di antara keduanya juga terdapat perbedaan. Perbedaan pertama muncul karena UUD 1945 sebelum amandemen termasuk dalam kategori konstitusi di negara yang mendapatkan kebebasan nasionalnya sesudah melepaskan diri dari penjajahan. Sedangkan UUD 1945 setelah perubahan, termasuk dalam kategori konstitusi di negara yang mendapatkan pemerintahan demokratis sesudah mengalami pemerintahan despotis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yaitu UUD 1945 yang juga sebagai sumber dalam politik strategi nasional bagi stratifikasi di bawahnya, harus dijadikan acuan utama setelah Pancasila. Artinya, setiap politik strategi nasional yang secara hierarkis ada dibawah UUD 1945, tidak boleh bertentangan atau menyimpang eksistensinya dengan UUD tahun 1945.

Diterbitkan

2024-04-13