FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012

Penulis

  • Anan Mujahid Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • , M. Macap Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • Alwiyah Sakti R.S Rakia Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • Bayu Purnama Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis

Kata Kunci:

Fungsi Legislasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUUX/2012. Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga Negara yang dibentuk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi melalui proses amandemen UUD 1945, untuk mengakomodir aspirasi daerah dalam pengambilan keputusan yang berkaitan antar pusat dan daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22C dan 22D, maupun aturan secara khusus dalam UU MD3, dan dipertegas kewenangannya melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat dalam amar putusan Nomor 92/PUU-X/2012. Melalui putusan ini, peran DPD dalam proses legislasi mendapatkan penguatan, khususnya dalam memberikan pertimbangan terhadap RUU yang terkait dengan kepentingan daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi Dewan Perwakilan Daerah dalam legislasi dan mengetahui implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012. Penelitian ini juga berupaya memberikan gambaran mengenai tantangan yang dihadapi DPD dalam menjalankan fungsi legislasi di tengah dinamika hubungan antar lembaga negara

Diterbitkan

2025-01-13