INTEGRITAS MORAL DAN ETIKA DALAM KEPEMIMPINAN: ANALISIS FILSAFAT HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN PRESIDEN SEBAGAI KETUA PARTAI
Kata Kunci:
Moral dan Etika, Presiden, Pemimpin Partai PolitikAbstrak
Kepemimpinan sangat penting dan diperlukan bagi suatu organisasi untuk membentuk kerja sama tim yang baik dalam menjalankannya kerjasama dalam suatu organisasi. Keberhasilan suatu organisasi tergantung pada faktor kepemimpinan, kerjasama tim, dan kinerja karyawan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat etika kepemimpinan pemerintah terhadap peran presiden sebagai ketua partai. Jabatan presiden sebagai ketua partai politik merupakan praktik yang terjadi pemerintahan yang sudah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia. Larangan Presiden menetapkan rangkap jabatan pada jabatan publik mana pun sebenarnya sudah ada, telah diatur secara tegas dalam UUD RIS dan UUD Sementara Tahun 1950. Namun pengaturan seperti itu tidak lagi tertuang dalam penerapan Konstitusi 1945. Sistem pemerintahan Indonesia sekarang adalah sistem presidensial. Jika presiden merangkap sebagai ketua partai politik, yang akan mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan. Di samping melihat di mana partai politik tidak berfungsi sehingga memperburuk keadaan pelaksanaan roda pemerintahan dan tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan prinsip- prinsip umum pemerintahan yang baik. Untuk itu diperlukan aturan presiden larangan secara bersamaan. Oleh karena itu diperlukan kajian politik hukum oleh para pembuat undang-undang untuk itu menduplikasi hukum pendirian jabatan presiden yang dituangkan ke dalam undang-undang