HUKUM DAN MORAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Hukum, Hukum Barat, Moral, IslamAbstrak
Artikel ini menjelaskan tentang adanya hukum dan moral yang merupakan bagian terpenting dalam Islam. Keduanya tidak dapat terpisahkan karena keduanya punya hubungan yang erat, saling mempengaruhi dan selalu sejalan-searah satu sama lainnya. Kajian berfokus pada sumber-sumber yakni untuk menciptakan kehidupan manusia yang teratur, terarah, baik, aman, damai, maslahah dan sejahtera di dunia dan di akhirat, begitupun sejarah perkembangannya. mengetahui hal tersebut. Peneliti mencermati dan memahami proses pembentukan hukum dan moral dalam perspektif hukum Islam. Dengan studi pustaka pendekatan deskriptif analisis sebagai metode penelitian. Sumber primer dan sekunder didapatkan dari buku, jurnal, dan karya tulis. Hasil penelitian Standar moral hukum dalam islam di landaskan pada kewahyuan, berupa al-Qur’an yang terimplementasi dalam bentuk sifat dan tingkah laku Nabi SAW. Standar moral ini yang bertumpu pada kewahyuan dan sinergis dengan akal. Islam sebagai sebuah sistem dan landasan aqidah dan akhlak (moral) yang kuat menghadapi persoalan kontemporer dan bagaimana pula islam memandang hal al-fundamental pada sisi ruang, waktu dan aktivitas kehidupan manusia