PENERAPAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM KONTRAK BISNIS ELEKTRONIK ATAS PEMEGANG HAK MEREK DAGANG

Penulis

  • Salomo Damanik Universitas HKBP Nommensen Penulis
  • Jinner Sidauruk Universitas HKBP Nommensen Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Kontrak

Abstrak

Salah satu kebijakan marketplace yang merupakan salah satu jenis perdagangan elektronik yang paling populer saat ini, mewajibkan penjual untuk membuat perjanjian untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran seperti penjualan produk palsu masih sering terjadi di platform marketplace, yang mengakibatkan kerugian bagi pemegang hak merek. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan marketplace ini. Penelitian tentang naskah ini menggunakan penelitian normatif kepustakaan; empat pendekatan digunakan: pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan cyber law, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa marketplace sepenuhnya bertanggung jawab atas pelanggaran merek dalam perdagangan elektronik. Namun, bentuk tanggung jawab tersebut hanya berupa menghapus situs web toko online yang melakukan pelanggaran. Dalam hal kontrak bisnis elektronik yang dibuat oleh pasar akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika telah memenuhi syarat kesepakatan, kemampuan, objek tertentu, dan alasan yang sah

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-13