PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BENGKULU
Kata Kunci:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum.Abstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial yang terus meningkat dan berdampak luas, baik bagi korban maupun stabilitas sosial masyarakat. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, implementasi perlindungan hukum terhadap korban masih menghadapi berbagai kendala, terutama di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban KDRT serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan kuesioner terhadap pihak terkait, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat unit khusus, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), keterbatasan sumber daya, minimnya pemahaman korban mengenai hak-hak mereka, serta kuatnya budaya patriarki menjadi hambatan utama dalam pemberian perlindungan hukum. Selain itu, bentuk-bentuk KDRT yang terjadi meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi, dengan mayoritas korban mengalami kesulitan dalam melaporkan kasusnya.Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak korban, optimalisasi peran lembaga penegak hukum, serta peningkatan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan lembaga sosial dalam menangani kasus KDRT.