DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN PADA ANAK DI BAWAH UMUR OLEH PENDIDIK

Penulis

  • Kholijah Octavianti Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Penulis
  • Bayu Prasetyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Penulis

Kata Kunci:

Disparitas, Tindak Pidana, Persetubuhan, Anak, Pendidik

Abstrak

Penelitian ini membahas perbedaan dalam pemberian hukuman terhadap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pendidik sebagai pelaku. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan dalam pemidanaan, meskipun kedua kasus memiliki tingkat keparahan yang serupa. Penelitian ini menerapkan pendekatan normatif, menganalisis peraturan perundang-undangan dan membandingkan dua putusan pengadilan (No. 245/Pid.Sus/2020/PN Jap dan No. 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm) terkait hukuman terhadap pendidik pelaku persetubuhan anak. Penelitian menemukan disparitas dalam putusan, meskipun aturan hukum mensyaratkan penambahan hukuman sepertiga bagi pendidik. Pada putusan pertama, terdakwa dikenai hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, sedangkan pada putusan kedua, terdakwa menerima hukuman yang lebih berat, yaitu 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban. Perbedaan pemidanaan ini disebabkan oleh variasi dalam interpretasi hukum, faktor subjektif terdakwa, serta dampak psikologis dan sosial yang dialami korban. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan konsistensi dan keadilan dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam menentukan hukuman pada kasus serupa.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-13