PERAN IPTEK TENTANG MENINGKAT KAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH
Kata Kunci:
Pendaftaran Tanah, IPTEK, Digitalisasi, SIG, Blockchain, Kesadaran MasyarakatAbstrak
Pendaftaran tanah merupakan proses penting dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan lahan. Namun, tingkat kesadaran masyarakat di Desa Air Teluk Kiri terhadap pentingnya sertifikasi tanah masih tergolong rendah. Faktor-faktor seperti minimnya pemahaman, persepsi bahwa prosedur administrasi rumit dan mahal, serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah menjadi kendala utama dalam pendaftaran tanah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) menawarkan solusi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses ini. Penelitian ini menggunakan metode melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan terkait pendaftaran tanah berbasis teknologi. Digitalisasi layanan pertanahan, seperti penerapan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk pemetaan lahan, e-land registration, serta pemanfaatan blockchain untuk keamanan data kepemilikan tanah, telah terbukti meningkatkan efisiensi dan transparansi proses administrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teknologi dapat mempercepat proses pendaftaran tanah, meningkatkan pemahaman masyarakat, serta mengurangi risiko sengketa agraria akibat tumpang tindih kepemilikan. Namun, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti keterbatasan akses terhadap teknologi, rendahnya literasi digital, serta infrastruktur yang belum merata. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut dari pemerintah dan lembaga terkait dalam meningkatkan edukasi serta penyediaan layanan berbasis digital yang lebih mudah diakses oleh masyarakat