HAK PRIVASI DI DUNIA MAYA: PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BAGI PENGGUNA MEDIA SOSIAL
Kata Kunci:
Hak Privasi, Perlindungan Data Pribadi, Media Sosial, UU PDP, Dunia MayaAbstrak
Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan manusia di era internet. Namun, ancaman terhadap hak privasi dan keamanan data pribadi meningkat seiring dengan kemudahan berkomunikasi dan berbagi data. Kerugian serius seperti pencurian identitas, penipuan, dan manipulasi dapat terjadi jika data pribadi bocor . Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dibuat di Indonesia untuk mengatur dan melindungi hak privasi orang di internet, khususnya di media sosial. Meskipun UU PDP memberikan perlindungan yang lebih baik, penerapannya masih menghadapi beberapa tantangan, seperti ketidaksiapan teknis, kurangnya kesadaran masyarakat, dan tantangan teknologi baru. Artikel ini membahas pentingnya menjaga data pribadi pengguna media sosial, melibatkan UU PDP, dan masalah dan hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang seberapa efektif perlindungan data pribadi di Indonesia dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuatnya. Hal ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif.