PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA ADAT ASUSILA DI KABUPATENLEBONG
Kata Kunci:
Adat, Penyelesaian, Pelanggaran, AsusilaAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian kasus asusila berdasarkan hukum adat yang masih diterapkan di Kabupaten Lebong. Apabila tidak diterapkannya hukum adat, dikhawatirkan akan terjadi keresahan dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses penyelesaian pelanggaran adat asusila dan mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode empiris yang berupaya melihat fakta hukum secara langsung dalam artian meneliti bagaimana bekerjanya hukum di Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa adat asusila dimulai dengan laporan masyarakat kepada Kepala Dusun, yang kemudian melaporkannya kepada Kepala Desa. Kepala Desa meninjau laporan dan menyampaikannya kepada Ketua Adat dalam pertemuan resmi. Selanjutnya, sidang adat dijadwalkan, di mana semua pihak terkait memberikan keterangan. Faktor penghambat penyelesaian kasus ini meliputi ketidakseragaman pemahaman hukum adat, kurangnya partisipasi pelaku, keterbatasan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, dan pengaruh kebudayaan yang mengurangi efektivitas hukum adat. Saran kepada pemerintah daerah sebaiknya terdapat regulasi tertulis untuk mengatur standar pelaksanaan hukum adat guna memastikan keadilan dan efektivitas dalam penyelesaian pelanggaran adat.