PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA DAN RELEVANSIRESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKANNYA
Kata Kunci:
Overkapasitas, Restorative Justice, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
Dewasa ini, praktik Sistem Peradilan Pidana Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan yang pada dasarnya hal ini terjadi karena kurang patuhnya masyarakat terhadap hukum. Selain itu juga overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dapat juga terjadi karena proses hukum yang berlarut-larut, misalnya pada penahanan para tahanan sebelum dilakukannya proses persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengidentifikasi aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum yang relevan dalam menanggapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi Sistem Peradilan Pidana telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Beberapa kendala utama yang dihadapi adalah adanya korupsi dalam lembaga penegak hukum, tingginya jumlah perkara yang menumpuk di pengadilan, serta keterbatasan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Penerapan Restorative Justice merupakan pilihan dalam mendesain sistem hukum suatu negara. Konsep keadilan restoratif bukanlah keadilan yang berdasarkan balas dendam, namun perbuatan yang menyakitkan tersebut disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab. Penerapan pendekatan Restorative Justice dalam sistem pemidanaan Indonesia diperlukan dan dapat memberikan manfaat yang berarti, bagi pelaku, korban dan komunitasnya masing-masing, maupun bagi Negara.