DINAMIKA SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN STRATEGI PELAKU KEJAHATAN POLITIK
Kata Kunci:
KUHAP, Sistem Peradilan Pidana, Kejahatan Politik, Due Process Of Law, Asas Praduga Tak Bersalah, Reformasi HukumAbstrak
Penelitian ini menganalisis sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan KUHAP dalam menangani kasus kejahatan politik. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana penerapan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses hukum kejahatan politik. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP telah mengatur prosedur hukum yang jelas, dalam praktiknya masih terdapat berbagai penyimpangan, terutama akibat intervensi politik dan lemahnya independensi lembaga peradilan. Penyalahgunaan kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, serta pemberian perlakuan istimewa kepada pihak tertentu menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum yang adil. Selain itu, mekanisme hukum seperti praperadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali sering kali dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kesimpulannya, reformasi peradilan pidana diperlukan untuk memastikan penerapan hukum yang transparan, independen, dan bebas dari intervensi politik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.