PENGALOKASIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF NEGARA KESEJAHTERAAN
Kata Kunci:
Pengalokasian Aset, Tindak Pidana Korupsi, Negara KesejahteraanAbstrak
Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang selalu menjamur dan menjadi penghambat kemajuan suatu negara. Adapun peran hukum tindak pidana korupsi yang ada saat ini berfokus pada pencegahan korupsi, pemberantasan, pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara. Regulasi yang ada tidak serius dalam memperhatikan pemulihan penderitaan korban tindak pidana korupsi yang sepatutnya berhak atas aset tersebut. Korban yang diatur dalam regulasi tindak pidana korupsi hanya berfokus pada kerugian keuangan negara, sehingga aset hasil korupsi harus dikembalikan kepada kas negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dan relevansi kebijakan tersebut jika dikaitkan dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state). Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research), yaitu penelitian yang diterapkan dan diberlakukan khusus pada ilmu hukum. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang–Undang (statute Approach) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan mengenai siapa yang menjadi korban tindak pidana korupsi. Korban yang dimaksud hanya berfokus kepada negara, sehingga aset hasil rampasan korupsi, denda, serta pidana tambahan berupa ganti rugi, disetor kepada kas negara.Namun, masih terdapat korban yang secara langsung merasakan akibat dari tindak pidana korupsi yaitu masyarakat setempat dimana korupsi dilakukan. Hal ini tentu mencederai hak masyarakat diberbagai sektor publik mulai dari penurunan kualitas pelayanan public, terbengkalainya infrastruktur hingga kesenjangan ekonomi masyarakat. Maka dari itu, diperlukan suatu mekanisme dan kebijakan dalam rangka pemulihan hak korban tindak pidana korupsi yaitu melalui pengalokasian aset hasil tindak pidana korupsi ke tempat semula anggaran itu diperuntukkan.