PERAN HUKUM ACARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Penulis

  • Muhammad Rizky Perdana Universitas Bengkulu Penulis
  • Simon Siahaan Universitas Bengkulu Penulis
  • Js. Mega Nanda Budi laksana Universitas Bengkulu Penulis
  • Monika Sandani Universitas Bengkulu Penulis
  • Irnanto Panca Universitas Bengkulu Penulis
  • Daffa Radhwa Universitas Bengkulu Penulis
  • Ahmad Wali Universitas Bengkulu Penulis
  • Sonia Ivana Barus Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Hukum Acara, Pengadilan Tata Usaha Negara, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Peran hukum acara dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia sangat penting, mengingat PTUN berfungsi sebagai lembaga peradilan administratif yang menangani konflik antara individu atau badan hukum dengan instansi pemerintah mengenai keputusan tata usaha negara. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan PTUN semakin luas, tidak hanya membatalkan keputusan yang merugikan tetapi juga menilai adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat administrasi negara. Hukum acara di PTUN mengatur prosedur yang harus diikuti dalam mengajukan gugatan, pemeriksaan, dan putusan, sehingga memberikan jaminan keadilan dan transparansi bagi konsumen. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam hal pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka serta prosedur pengaduan yang tersedia. Oleh karena itu, peningkatan edukasi tentang hukum acara dan penegakan hukum yang lebih ketat sangat diperlukan agar PTUN dapat menjalankan perannya secara optimal dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-13