HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PARADIGMA BARU KEILMUAN
Kata Kunci:
Hukum Islam, Paradigma Baru, Maqāṣid Syarī‘Ah, Ijtihad Kontemporer, Integrasi IlmuAbstrak
Penelitian ini membahas pergeseran pendekatan dalam studi hukum Islam dari paradigma lama yang bersifat tekstualistik, mazhab sentris, dan dogmatis menuju paradigma baru yang lebih kontekstual, integratif, dan berbasis tujuan hukum (maqāṣid al-syarī‘ah). Paradigma lama, meskipun berhasil membangun kerangka fikih yang kokoh, dinilai kurang responsif terhadap dinamika sosial kontemporer. Sementara itu, paradigma baru keilmuan menawarkan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu sosial, hukum positif, dan realitas empiris masyarakat modern. Dengan menggunakan metode studi pustaka dan pendekatan kualitatif-analitis, artikel ini menjelaskan karakteristik utama kedua paradigma, serta relevansi pendekatan baru dalam mereformulasi hukum Islam yang lebih adaptif, adil, dan aplikatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa paradigma baru membuka ruang bagi ijtihad kontekstual dan pembaruan hukum Islam secara metodologis, tanpa mengabaikan otoritas teks dan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, pembaruan paradigma keilmuan menjadi urgensi dalam menjadikan hukum Islam tetap relevan dan solutif di tengah tantangan zaman.


