EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DI KOTA SAMARINDA

Penulis

  • Salaisyah Nur Amani Universitas Mulawarman Penulis

Kata Kunci:

Efektivitas Hukum, Main Hakim Sendiri

Abstrak

Indonesia adalah negara hukum, artinya segala tindakan dan keputusan harus berlandaskan dengan hukum yang sah. Namun, dimasyarakat muncul fenomena tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang megambil peran aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan. Metode peneltian yang digunakan adalah pendekatan Social-Legal Research, menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung oleh penulis dari penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan belum ada aturan secara khusus yang mengatur mengenai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Akan tetapi apabila dilihat berdasarkan unsur unsurnya tindakan main hakim sendiri melanggar pasal yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 170 Ayat (2) huruf (c) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Adapun faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan kematian yaitu faktor hukum, penegak hukum, sarana, faktor masyarakat, budaya. Sedangkan faktor pemicu terdiri dari faktor emosi, ikut ikutan, provokasi, dan hubungan keluarga. Dengan adanya faktor-faktor tersebut membuat efektivitas hukum terhadap tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang menyebabkan kematian di Kota Samarinda masih belum optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13