PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USTAD ATAS TUDUHAN PENCABULAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Ustad, Tuduhan PencabulanAbstrak
Skripsi ini membahas tentang:“Perlindungan hukum terhadap ustad atas tuduhan pencabulan dalam perspektif hukum islam”.Penelitian ini mengetengahkan dua pokok permasalahan, yakni: 1.Bagaimana perspektif hukum Islam mengenai perlindungan hukum terhadap ustadz yang dituduh dalam kasus pencabulan? 2. Bagaimana prinsip keadilan dan praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus pencabulan yang melibatkan ustadz menurut Hukum Islam dan KUHP?Tujuan penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis perspektif hukum Islam terkait perlindungan hukum terhadap ustadz yang dituduh dalam kasus pencabulan, serta bagaimana Islam memandang prinsip kehati-hatian dalam menuduh orang beriman atau tokoh agama tanpa bukti yang sah,karena lebih besar dampak negatifnya bagi masyarakat awam yang SDM nya dibawah rata-rata karena ulah dari orang-orang yang hanya mengambil keuntungan dari berita tersebut atau hanya HASUD. 2. Untuk mengkaji penerapan prinsip keadilan dan praduga tak bersalah dalam sistem hukum positif Indonesia, khususnya sebagai perbandingan antara perspektif Hukum Islam dan KUHP, terhadap kasus yang melibatkan ustadz sebagai terduga pelaku. 3.Menganalisis ketentuan hukum terkait pencabulan menurut kompilasi Hukum islam dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1. Perspektif Islam Menekankan Kewajiban Klarifikasi dan Kehormatan Individu Islam memiliki sistem hukum yang sangat tegas dalam melindungi kehormatan seseorang, khususnya dalam kasus asusila seperti zina atau pencabulan. Tuduhan terhadap seseorang tanpa bukti yang kuat dianggap sebagai dosa besar, bahkan termasuk ke dalam kategori qadhf (menuduh zina tanpa bukti) yang diancam hukuman 80 cambukan sebagaimana difirmankan dalam QS. An Nur: 4: 2.Prinsip Praduga Tak Bersalah dalam Hukum Nasional Harus Dijaga pada kenyataannya dalam kasus pencabulan yang melibatkan ustadz, opini publik sering kali terbentuk lebih cepat daripada hasil investigasi. Tekanan media sosial dan framing negatif dari media massa menjadikan proses hukum tidak objektif. Seorang ustadz yang belum terbukti bersalah secara hukum kerap mengalami stigma sosial, dijauhi masyarakat, bahkan kehilangan reputasi moral dan institusional. 3.Prinsip tabayyun (klarifikasi sebelum menghukumi) dalam Islam menjadi solusi normatif dan etis dalam menangani kasus yang sensitif, seperti tuduhan terhadap ustadz. Prinsip ini penting diterapkan tidak hanya oleh aparat hukum, tetapi juga oleh media, masyarakat, dan para pemimpin opini agar tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan kesalahan seseorang


