PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT BERDAMPAK BANJIR ATAS PENCEMARAN YANG DITIMBULKAN PERUSAHAAN NEGARA (STUDI KASUS DI DESA KALIBARU WETAN, KECAMATAN KALIBARU, KABUPATEN BANYUWANGI)

Penulis

  • Redyana Lutfianidha Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Ferika Nurfransiska Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Dino Ananda Herlambang Aryokusumo Universitas Bakti Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Dampak Banjir, Pencemaran, Perusahaan Negara

Abstrak

Skripsi ini membahas tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Berdampak Banjir Atas Pencemaran Yang Ditimbulkan Perusahaan Negara (Studi Kasus di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi)”. Penelitian ini mengetengahkan dua pokok permasalahan, yakni: Bagaimana perlindungan hukum masyarakat terhadap perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan negara tersebut?. Apa pertanggungjawaban perusahaan negara pada masyarakat setelah terjadinya bencana banjir akibat dampak dari pencemaran? Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk menganalisis Undang Undang apa saja sudah dilanggar oleh perusahaan negara kepada masyarakat. Untuk mengetahui apa pertanggungjawaban perusahaan yang biasa didapat oleh masyarakat Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan dengan fokus kajian pendekatan sosiologis, yuridis, teologis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan tiga tahapan yaitu: deskriptif, deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Alih fungsi lahan dari tanaman keras (karet/kakao) menjadi tebu tanpa AMDAL yang memadai mengurangi daya serap air, melanggar Pasal 88 UU No. 32/2009 (strict liability). Perubahan tata guna lahan ini menjadi pemicu utama banjir bandang 3 November 2022, merusak infrastruktur, lahan pertanian, dan hunian warga. Perlindungan Hukum Masyarakat Belum Optimal: Meski masyarakat mendapat bantuan darurat (hunian sementara, logistik), ganti rugi materiil dan immateriil belum diselesaikan secara hukum. Hak konstitusional atas lingkungan sehat (Pasal 28H UUD 1945) dan prinsip "sebesar-besar kemakmuran rakyat" (Pasal 33 UUD 1945) terabaikan. Pemerintah daerah dan pusat tidak menindak tegas pelanggaran AMDAL oleh BUMN. Sanksi administratif (pencabutan izin, denda) tidak diterapkan, meski kerusakan lingkungan bersifat masif. Tanggung Jawab PTPN Bersifat Parsial: Bantuan kemanusiaan (Rp 250 miliar) dan relokasi warga bersifat karitatif, bukan pertanggungjawaban hukum. Tidak ada upaya pemulihan lingkungan (reboisasi, restorasi DAS) sebagai bentuk ganti rugi ekologis

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13