PENGARUH PENGHAPUSAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN (PRESIDENTIAL THRESHOLD) TERHADAP SISTEM PEMILU STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 62/PUU-XXII/2024

Penulis

  • Krisno Jatmiko Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Wahyu Mustariyanto Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Vingky Dwi Putra Universitas Bakti Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Presidential Threshold, Open Legal Policy, Kekosongan Hukum, Pemilu, Mahkamah Konstitusi

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional bagi partai politik untuk mencalonkan presiden. Ketentuan ini dinilai membatasi partisipasi partai kecil dan menimbulkan ketidakadilan elektoral. Mahkamah Konstitusi, yang sebelumnya konsisten menolak pengujian Pasal 222, melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 akhirnya membatalkan pasal tersebut karena dinilai melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan menyebabkan ketimpangan politik yang tidak dapat ditoleransi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat menguji norma dalam ranah open legal policy apabila terbukti bertentangan dengan konstitusi. Meskipun hanya sebagai negative legislator, Mahkamah turut memberikan rekomendasi normatif sebagai panduan bagi DPR untuk menyusun regulasi pengganti, seperti penghapusan ambang batas berbasis suara atau kursi, serta melibatkan partai kecil dalam pembentukan undang-undang. Putusan ini menimbulkan kekosongan hukum yang harus segera direspons oleh pembentuk undang-undang guna menjaga kepastian hukum menjelang Pemilu 2029. Penelitian ini menekankan pentingnya konsistensi penalaran hukum Mahkamah Konstitusi dan perlunya keterlibatan publik dalam perumusan norma baru agar demokrasi elektoral di Indonesia tetap terjaga

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13