ANALISIS TERHADAP PERKAWINAN USIA MUDA DIBAWAH 18 TAHUN MENURUT HUKUM ADAT BELU NUSA TENGGARA TIMUR DAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA

Penulis

  • Lelly Muridi Zham-Zham Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Setyo Utomo Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Ferdinandus Atok Universitas Bakti Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Perkawinan Di Bawah Umur, Hukum Perkawinan, Hukum Adat

Abstrak

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum adat Belu maupun hukum positif (negara). Terdapat perbedaan tolak ukur dan pandangan mengenai perkawinan di bawah umur menurut hukum adat belu dan Hukum Perkawinan Indonesia. Hukum adat tidak mengenal batas usia diperbolehkannya menikah. Sedangkan Hukum Perkawinan Indonesia telah menetapkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimum usia menikah yaitu minimal 19 (Sembilan belas) tahun bagi laki-laki dan perempuan

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13