PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Kata Kunci:
Kesadaran Hokum, Sosialisasi, Alternatif Penyelesaian SengketaAbstrak
Sengketa di tengah masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, masih kerap diselesaikan melalui jalur litigasi yang cenderung memakan waktu lama, biaya tinggi, dan berpotensi merusak hubungan sosial. Padahal, terdapat metode alternatif yang lebih efektif dan selaras dengan budaya lokal, yakni Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sei Apung Jaya melalui penyuluhan hukum yang membahas konsep dan penerapan APS dalam menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan. Metode yang digunakan meliputi tahap observasi dan wawancara awal untuk mengidentifikasi permasalahan, dilanjutkan dengan pelaksanaan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh narasumber ahli dan sesi diskusi interaktif bersama masyarakat. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2025 di kantor Kelurahan Kecamatan Kota Tanjung Balai dan dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, serta warga setempat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan ini mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait metode penyelesaian sengketa non-litigasi. Antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab mencerminkan ketertarikan dan kebutuhan akan pendekatan penyelesaian konflik yang lebih manusiawi dan efisien. Dengan demikian, kegiatan ini dapat disimpulkan telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan literasi hukum dan mendorong masyarakat untuk mengadopsi APS sebagai solusi penyelesaian sengketa yang damai, cepat, dan menjaga keharmonisan sosial


