KAJIAN TERHADAP KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA (PPAT) DALAM ERA PENDAFTARAN SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK (Studi Kasus Di Kantor Notaris Dan PPAT H. Misbah Imam Subari, S.H., M. Hum)
Kata Kunci:
PPAT, Sertipikat Tanah Elektronik, Kewenangan Hukum, Digitalisasi Pertanahan, Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023Abstrak
Penerapan sertipikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Salah satu elemen penting dalam proses ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang memiliki peran strategis dalam pembuatan akta dan penginputan data elektronik sebagai dasar penerbitan sertipikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PPAT dalam pendaftaran sertipikat tanah elektronik serta mengevaluasi pelaksanaannya secara empiris di lapangan melalui studi kasus pada Kantor Notaris dan PPAT H. Misbah Imam Subari, S.H., M. Hum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan PPAT tetap diakui secara normatif, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, adaptasi prosedur, dan pemahaman teknis. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas PPAT dan penyesuaian regulasi untuk mendukung keberhasilan digitalisasi pertanahan.


