PENGARUH APLIKASI TIKTOK TERHADAP PERKEMBANGAN ANAK DI ERA DIGITALISASI: TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Penulis

  • Lelly Muridi Zham-Zham Universitas Bakti Indonesia Banyuwangi Penulis
  • Setyo Utomo Universitas Bakti Indonesia Banyuwangi Penulis
  • Imelda Erwinda Luruk Universitas Bakti Indonesia Banyuwangi Penulis

Kata Kunci:

Tiktok, Child Protection, Child Development, Digitalization Era, Empirical Juridical, Law Number 23 Of 2002 On Child Protection

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pengaruh aplikasi TikTok terhadap perkembangan anak di era digitalisasi dengan fokus pada implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan temuan empiris di Perumahan Sari Indah Permai, Banyuwangi, penggunaan TikTok pada anak usia 10–15 tahun menunjukkan dampak multidimensi yang dominan negatif: aspek kognitif terganggu melalui penurunan waktu belajar (rata-rata 1–2 jam/hari), penundaan tugas sekolah, minimnya motivasi intrinsik belajar, dan gangguan konsentrasi akibat algoritma konten hiburan instan; aspek sosial-emosional terpengaruh oleh peningkatan impulsivitas, peniruan perilaku negatif (bahasa kasar, gerakan tidak senonoh), serta gangguan ritme harian seperti tidur tidak teratur dan keterlambatan ibadah, meski TikTok juga berfungsi sebagai sarana koneksi tren terkini. Implementasi UU No. 23 Tahun 2002—khususnya Pasal 10 dan 16 tentang perlindungan anak dari dampak destruktif media—belum optimal, ditunjukkan oleh paparan konten negatif, eksploitasi waktu belajar melalui fitur autoplay, lemahnya verifikasi usia, dan absennya proteksi sistematis dari platform, negara, serta sekolah. Penelitian Empiris ini menggunakan pendekatan sosiologis dengan teknik wawancara mendalam terhadap lima anak dan dua orang tua, observasi perilaku, serta analisis dokumen, menyimpulkan urgensi sinergi quadruple helix: (1) orang tua wajib konsisten membatasi durasi penggunaan (screen time maksimal 1 jam/hari) dan memantau konten; (2) sekolah perlu mengintegrasikan kurikulum literasi digital kritis; (3) pemerintah harus merevisi UU ITE untuk mewajibkan AI content filtering dan penegakan sanksi; serta (4) platform TikTok bertanggung jawab mendesain ulang algoritma rekomendasi berbasis konten edukatif ramah anak dan memperkuat parental control. Tanpa intervensi holistik, potensi positif TikTok akan terus kalah oleh dampak merusaknya bagi perkembangan anak.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13