ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT UMA RATO DI DESA FAFOE, KECAMATAN MALAKA BARAT, KABUPATEN MALAKA, NUSA TENGGARA TIMUR.
Kata Kunci:
Hukum Adat, Warisan Tanah, Uma Rato, Matrilineal, Yuridis EmpirisAbstrak
Pembagian warisan tanah dalam masyarakat adat sering kali menjadi sumber konflik jika tidak diatur dengan baik. Di Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, sistem pewarisan diatur oleh hukum adat Uma Rato yang menganut garis keturunan matrilineal, sehingga anak perempuan memiliki kedudukan utama sebagai ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembagian warisan tanah berdasarkan hukum adat Uma Rato, peran lembaga adat dalam pelaksanaannya, serta implikasi yuridisnya terhadap keharmonisan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara dengan tokoh adat dan ahli waris, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan tanah dilakukan melalui musyawarah keluarga, ritual adat, pengesahan oleh kepala suku, dan pembuatan sertifikat tanah untuk mencegah sengketa di masa depan. Meskipun sistem adat memberikan hak utama kepada anak perempuan, terdapat fleksibilitas yang memungkinkan anak laki-laki menerima bagian tertentu melalui kesepakatan keluarga. Temuan ini menegaskan pentingnya hukum adat sebagai “living law” yang mengatur pewarisan di masyarakat dan menjadi pelengkap hukum nasional dalam bidang kewarisan.


