DESAIN POLITIK HUKUM DALAM MENCEGAH KORUPSI: ANTARA RETORIKA DAN IMPLEMENTASI
Kata Kunci:
Korupsi, Politik Hukum, Implementasi, Penegakan Hukum, Lembaga Anti-KorupsiAbstrak
Penelitian ini membahas peran desain politik hukum dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Meskipun banyak kebijakan telah dirancang untuk menanggulangi korupsi, masih terdapat kesenjangan antara retorika politik dan implementasi kebijakan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis regulasi, praktik penegakan hukum, serta peran masyarakat dan LSM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakefektifan pencegahan korupsi disebabkan oleh lemahnya lembaga penegak hukum, budaya patronase, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi menyeluruh dalam desain politik hukum, mulai dari peningkatan transparansi, penguatan lembaga penegak hukum, hingga pelibatan aktif masyarakat dan LSM.


