ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINGGINYA PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI

Penulis

  • M. Aminuddun Universitas Bakti Indonesia Banyuwangi Penulis

Kata Kunci:

Dispensasi Nikah, Kewenangan Hakim, Pengadilan Agama Banyuwangi, Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian Hukum

Abstrak

Penelitian ini membahas kewenangan dan penerapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Banyuwangi dalam konteks peraturan perundang-undangan serta mencerminkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif yaitu Sumber data utama dalam penelitian normatif  adalah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur hukum lainnya.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019, Pengadilan Agama Banyuwangi memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan dispensasi kawin bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun. Hasil penelitian yang diperoleh melalui wawancara dengan hakim menunjukkan bahwa dalam memutuskan dispensasi nikah, hakim mempertimbangkan kesiapan calon mempelai secara mental, fisik, dan ekonomi; alasan mendesak; kepentingan terbaik bagi anak; serta dampak sosial budaya. Sebagai bentuk Banyuwangi perlindungan hukum terhadap anak, PA menetapkan persyaratan tambahan berupa surat rekomendasi psikologis dan kesehatan reproduksi dari instansi terkait. Data menunjukkan bahwa mayoritas alasan permohonan adalah untuk menghindari zina, pergaulan bebas, dan kehamilan di luar nikah. Dari aspek keadilan, penerapan hukum telah berupaya mempertimbangkan kondisi faktual pemohon meskipun belum sepenuhnya merata. Dari sisi kemanfaatan, dispensasi nikah kerap menjadi solusi praktis terhadap persoalan sosial, namun belum efektif sebagai pencegahan jangka panjang. Sedangkan dari aspek kepastian hukum, regulasi telah memberikan landasan hukum yang jelas meski implementasinya masih dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan dispensasi nikah di PA Banyuwangi mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan perlindungan anak dan realitas sosial, namun masih membutuhkan penguatan pada aspek konsistensi dan edukasi masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13