ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN PROSES JUAL BELI ATAS TANAH DI KANTOR PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Kata Kunci:
Tanah, Tata Cara Jual Beli Langsung, Perlindungan Hukum, Pejabat Pembuat Akta TanahAbstrak
Peraturan mengenai pertanahan di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah. Jual beli tanah, sebagai salah satu transaksi yang paling umum, memerlukan perlindungan hukum yang kuat bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, kehadiran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum dalam setiap transaksi. Jual beli tanah dapat dilakukan secara langsung, di mana pembayaran dilakukan tunai dan serah terima hak dilakukan bersamaan, atau secara angsuran. Dalam kasus pembayaran angsuran, seringkali dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) oleh notaris sebagai pengikatan sementara sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat di hadapan PPAT. PPJB ini sangat krusial karena di dalamnya terdapat kesepakatan dan sanksi jika salah satu pihak wanprestasi. Namun, seringkali timbul permasalahan, terutama jika penjual menyalahgunakan sertifikat tanah setelah PPJB dibuat. Skripsi ini membahas bagaimana prosedur jual beli tanah secara langsung dan menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli jika penjual melakukan wanprestasi dengan menjaminkan sertifikat tanah tersebut.


