PENGAJUAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP) BAGI PEKERJA SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Kata Kunci:
JKP, PKWT, PHK, Jaminan Sosial, Perlindungan Hukum, BPJS, KetenagakerjaanAbstrak
Perubahan sistem ketenagakerjaan dan meningkatnya penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menimbulkan kerentanan bagi pekerja, khususnya dalam hal kehilangan pekerjaan. Meskipun pemerintah telah meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan sosial, syarat masa iur yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik pekerja PKWT yang sering berpindah dan memiliki masa kerja pendek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan pengajuan manfaat JKP oleh pekerja PKWT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum kontrak berakhir. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pekerja PKWT berhak atas JKP, syarat masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sulit dipenuhi oleh mereka yang bekerja jangka pendek. Oleh karena itu, efektivitas program JKP dalam melindungi pekerja PKWT masih terbatas. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah menyesuaikan kebijakan masa iur atau menyediakan skema alternatif bagi pekerja kontrak jangka pendek agar perlindungan sosial benar-benar inklusif.


