PENGATURAN PEMBAGIAN WARIS ANAK TIRI (BAWAAN ISTERI) BERDASARKAN SISTEM HUKUM WARIS ISLAM
Kata Kunci:
Hukum Waris Islam, Anak Tiri Bawaan Isteri, Wasiat WajibahAbstrak
Pembagian harta warisan dalam hukum Islam telah ditetapkan secara jelas melalui Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan permasalahan, khususnya mengenai kedudukan anak tiri terutama anak tiri bawaan isteri dalam memperoleh bagian warisan dari ayah tirinya. Secara hukum Islam, anak tiri tidak secara otomatis masuk dalam kategori ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris. Kondisi ini menimbulkan dilema keadilan di tengah masyarakat, terutama ketika terdapat hubungan emosional dan tanggung jawab moral antara orang tua tiri dan anak tirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah anak tiri (bawaan isteri) memiliki hak waris dalam perspektif hukum Islam; dan bagaimana mekanisme pembagian waris terhadap anak tiri dalam sistem hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan undangan, dan data yang diperoleh dari kajian kepustakaan terhadap sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadis, dan KHI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak tiri tidak berhak mewarisi secara otomatis karena tidak memenuhi kriteria pewarisan (asbabul miirats), seperti hubungan darah, perkawinan langsung, atau pengampunan budak. Namun, Islam tetap memberikan jalan bagi anak tiri untuk mendapatkan bagian melalui dua cara: (1) wasiat wajibah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 195 KHI, dengan batas maksimal selamanya (1⁄3) dari seluruh harta; dan (2) hibah, yakni pemberian harta secara langsung selama hidup, selama tidak merugikan ahli waris sah lainnya. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap posisi anak tiri dalam hukum waris Islam. Pendidikan dan penyuluhan yang diperlukan agar pembagian warisan dapat dilakukan secara tepat, adil, dan sesuai ketentuan syariah. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi praktis bagi masyarakat, akademisi, serta aparat penegak hukum dalam menangani persoalan pewarisan yang melibatkan anak tiri.


