ANALISIS YURIDIS PERAN UU PERKAWINAN DI INDONESIA TERKAIT PERNIKAHAN DINI DAN PERCERAIAN

Penulis

  • M Cahya Andika Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Sutiyani Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Nissa Apriliana Universitas Bakti Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Analisis Yuridis, Undang-Undang Perkawinan, Pernikahan Dini, Perceraian, Kepastian Hukum

Abstrak

Pernikahan dini dan tingginya angka perceraian merupakan fenomena sosial-hukum yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia, terutama di wilayah pedesaan dan daerah dengan tingkat pendidikan rendah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, menetapkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan sebagai langkah preventif untuk menekan praktik pernikahan dini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis sejauh mana peran UU Perkawinan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang rentan, serta efektivitasnya dalam menurunkan angka pernikahan dini dan perceraian. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang undangan, putusan pengadilan, serta data empiris dari Badan Pusat Statistik dan Kementerian Agama. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun secara normatif UU Perkawinan telah memberikan landasan hukum yang jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala seperti budaya, adat, minimnya pengawasan, serta adanya celah melalui mekanisme dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Dalam konteks perceraian, aturan tersebut memberikan prosedur hukum yang jelas namun belum sepenuhnya mampu menekan angka perceraian, terutama akibat pernikahan di usia muda yang cenderung belum matang secara psikologis dan ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran pemerintah melalui edukasi hukum, pembatasan dispensasi nikah secara ketat, serta integrasi kebijakan lintas sektor dalam mengedepankan perlindungan anak dan ketahanan keluarga. Dengan demikian, diharapkan UU Perkawinan tidak hanya menjadi instrumen hukum yang bersifat normatif, tetapi juga efektif secara sosiologis dalam mengurangi pernikahan dini dan menekan angka perceraian di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-13