TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PERTAMBANGAN ATAS DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP KEBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN MASYARAKAT DI DESA BUNGA PUTIH
Kata Kunci:
Pencemaran, Kerusakan Lingkungan, Tanggung Jawab Dan Aktivitas PertambanganAbstrak
Aktivitas pertambangan batubara PT. Kintan Putri Mandiri di Desa Bunga Putih, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan akibat lokasinya yang terlalu dekat dengan permukiman dan perkebunan warga. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk tanggung jawab PT. Kintan Putri Mandiri atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap kebakaran lahan perkebunan masyarakat dan upaya hukum yang dilakukan warga terdampak. Metode penelitian menggunakan socio legal research dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan 10 masyarakat terdampak, perwakilan PT. Kintan Putri Mandiri, Kepala Desa Bunga Putih, Camat Marang Kayu, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan kausal antara kegiatan penambangan PT. Kintan Putri Mandiri dengan kebakaran lahan perkebunan warga akibat ketidakpatuhan perusahaan. Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT. Kintan Putri Mandiri wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.


