IMPLEMENTASI PERATURAN NAGARI PANAMPUANG NO 2 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS DATA PRESISI DI TINJAU DARI PERSPEKTIF FIQH SIYASAH TANFIDZIYAH (STUDI DI NAGARI PANAMPUANG, KECAMATAN AMPEK ANGKEK, KABUPATEN AGAM)
Kata Kunci:
Implementasi, Data Presisi, Fikih Siyasah Tanfidziyah, Nagari PanampuangAbstrak
Skripsi ini ditulis karena adanya Peraturan Nagari (Perna) No. 2 Tahun 2023 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Presisi di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Nagari Panampuang menjadi pionir dalam penerapan sistem ini, sehingga penting untuk diteliti secara mendalam bagaimana pelaksanaan Perna tersebut dan sejauh mana kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Fikih Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan Wali Nagari, Bamus Nagari, Kasi Pemerintahan, dan tokoh masyarakat, serta studi dokumentasi. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perna No. 2 Tahun 2023 telah berjalan cukup baik. Penerapan data presisi tercermin melalui kebijakan yang tepat sasaran seperti penyaluran Bansos, KIP, hingga pembangunan fisik seperti renovasi kandang ternak, yang menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun demikian, masih terdapat kendala dalam proses pendataan, terutama kurangnya personil, pembaruan data yang belum optimal, dan keterbatasan sumber daya manusia dalam pengolahan data. Dari perspektif Fikih Siyasah Tanfidziyah, implementasi kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Pemerintahan berbasis data presisi sejalan dengan amanah dan tanggung jawab pemimpin sebagaimana tercantum dalam Q.S. An-Nisa (4): 58. Dengan sistem ini, kebijakan yang diambil dapat lebih akurat dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari Panampuang.


