PENGARUH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM MODERN
Kata Kunci:
Hukum Islam, Ijtihad, Sistem Hukum Modern, Maqasid Al-Syariah, Hukum Nasional, GlobalisasiAbstrak
Pemikiran hukum Islam memiliki kontribusi signifikan dalam pembentukan dan perkembangan sistem hukum modern, baik dalam tataran nasional maupun global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran, pengaruh, dan relevansi hukum Islam terhadap sistem hukum modern, khususnya dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan historis-normatif, penelitian ini menelaah perkembangan hukum Islam dari masa klasik hingga modern, serta interaksinya dengan sistem hukum Barat dan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam berfungsi tidak hanya sebagai norma religius, tetapi juga sebagai sumber nilai, kerangka etis, dan dasar moral dalam pembentukan hukum nasional. Prinsip-prinsip syariah seperti keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan kesetaraan (al-musawah) telah diintegrasikan dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Perbankan Syariah. Ijtihad, baik individual maupun kolektif, menjadi instrumen penting dalam menjaga relevansi hukum Islam di tengah arus modernisasi dan globalisasi. Selain itu, hukum Islam juga menunjukkan fleksibilitasnya melalui penerapan prinsip maqasid al-syariah dalam menghadapi isu-isu kontemporer seperti keuangan syariah, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam merupakan sistem hukum yang progresif, adaptif, dan memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional serta memberikan solusi etis bagi problematika global.


