EVOLUSI USHUL FIQH DALAM SEJARAH INTELEKTUAL ISLAM
Kata Kunci:
Ushul Fiqh, Evolusi, Maqasid Al-Shari‘Ah, Metodologi Hukum Islam, Sejarah Intelektual IslamAbstrak
Ushul Fiqh merupakan disiplin ilmu fundamental dalam studi hukum Islam yang berfungsi sebagai metodologi penetapan hukum (istinbath al-ahkam) dari sumber-sumber syariat. Perkembangan Ushul Fiqh tidak bersifat statis, melainkan mengalami evolusi seiring dengan dinamika sosial, politik, dan intelektual dalam peradaban Islam. Pada masa klasik, Ushul Fiqh berorientasi pada pendekatan tekstual-normatif, sebagaimana tampak dalam karya-karya ulama seperti Imam al-Syafi’i dengan al-Risalah-nya yang menekankan otoritas nash. Namun, memasuki periode pertengahan dan modern, muncul pergeseran menuju pendekatan kontekstual dan maqashidi yang menekankan pemahaman terhadap tujuan-tujuan syariat (maqasid al-shari‘ah) serta relevansi hukum terhadap perubahan sosial. Evolusi metodologis ini menunjukkan upaya ilmuwan Muslim untuk menyeimbangkan antara teks dan realitas, serta antara otoritas wahyu dan rasionalitas manusia. Dengan demikian, studi tentang evolusi Ushul Fiqh tidak hanya mencerminkan perkembangan pemikiran hukum Islam, tetapi juga menggambarkan dinamika intelektual umat Islam dalam menjawab tantangan zaman.


