PERAN AKUNTAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PAJAK BERDASARKAN UNDANG UNDANG KUP PASAL 44B JO. UU HPP

Penulis

  • Liem Sian Liong Universitas Duta Bangsa Surakarta Penulis
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Duta Bangsa Surakarta Penulis

Kata Kunci:

Akuntan, Tindak Pidana Pajak, Pasal 44B UU KUP, UU HPP, Restorative Justice, Kepatuhan Pajak

Abstrak

Kepatuhan pajak di Indonesia masih menjadi tantangan besar dalam optimalisasi penerimaan negara. Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan mekanisme penghentian penyidikan tindak pidana pajak melalui pelunasan kerugian negara, yang merepresentasikan prinsip restorative justice di bidang perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan dan implementasi Pasal 44B dalam penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan serta menelaah peran strategis akuntan dalam upaya pencegahan dan penyelesaian administratif tindak pidana pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 44B telah berkontribusi signifikan dalam mengurangi beban perkara pidana pajak dan memulihkan penerimaan negara. Akuntan berperan penting sebagai fasilitator dalam proses pelunasan kewajiban pajak, auditor independen yang menjamin keakuratan laporan keuangan, serta agen etika yang menegakkan prinsip compliance with integrity. Keberadaan akuntan terbukti krusial dalam mencegah manipulasi laporan keuangan serta mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi dan etika profesi akuntan agar peran mereka dapat terintegrasi secara efektif dalam sistem hukum pajak nasional.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-13