TRADISI MAANTA BULAN TUJUH SAAT KEHAMILAN DI NAGARI TAEH BARUAH KEC. PAYAKUMBUH TINJAUAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Tradisi, Maanta Bulan Tujuah, Hukum Islam, Urf ShahihAbstrak
Tradisi adalah elemen budaya yang diturunkan dari generasi ke generasi dan menjadi jati diri suatu komunitas. Salah satu tradisi yang masih dilestarikan oleh masyarakat Minangkabau adalah tradisi maanta bulan tujuah, yaitu suatu prosesi adat yang dilakukan saat kehamilan memasuki usia tujuh bulan. Tradisi ini bertujuan untuk memohon keselamatan bagi ibu dan janin, serta sebagai bentuk syukur atas kehamilan yang telah memasuki masa kritis. Penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan tradisi maanta bulan tujuah di Kenagarian Taeh Baruh, Kecamatan Payakumbuh, serta bagaimana tradisi tersebut ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dokumentasi. Data yang didapat dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Tradisi maanta bulan tujuah melibatkan serangkaian kegiatan seperti pembacaan doa-doa keselamatan, penyajian makanan tradisional, serta simbol-simbol adat yang dipercaya membawa keberkahan dan perlindungan bagi ibu hamil dan janinnya. Masyarakat setempat memaknai tradisi ini sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT serta upaya menjaga kearifan lokal yang diwariskan oleh nenek moyang. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi maanta bulan tujuah dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih . Tradisi ini dinilai tidak bertentangan dengan ajaran Islam karena pada dasarnya mengandung nilai-nilai positif seperti doa, kebersamaan, dan rasa syukur.


