PEMBUKTIAN PERKARA ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING NO. 2/Pdt.G/2024/PA.Lbs MENURUT PERSPEKTIF ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS
Kata Kunci:
Pembuktian, Isbat Nikah, Asas Unus Testis Nullus TestisAbstrak
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji ketentuan penggunaan asas unus testis nullus testis dalam Hukum Acara Peradilan Agama. Serta bagaimana kekuatan pembuktian dalam penetapan perkara isbat nikah No. 2/Pdt.G/2024/PA.Lbs perspektif asas unus testis nullus testis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni menggunakan sumber bahan hukum berupa Peraturan Perundang-undangan, Keputusan atau Ketetapan Pengadilan, asas dan prinsip hukum serta teori dan pendapat para ahli hukum. Sumber data sekunder dari penetapan pengadilan dan sumber data primer diperoleh melalui wawancara langsung dari subjek yang diteliti pada Lembaga atau hakim yang langsung menanggani perkara tersebut. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Analisis secara deskriptif atau untuk norma yang kosong perlu penemuan hukum dengan menggunakan metode penafsiran hukum dalam menemukan hukum. Analisis ini menggunakan metode interpretasi atau penafsiran hukum untuk membangun argumentasi hukum sebagai kesimpulan, yaitu berupa sebuah preskripsi. Setelah dilakukan penggumpulan data dan pembahasan dalam rangka menjawab pertanyaan penelitian (rumusan masalah) yang diajukan dapat disimpulkan bahwa, pertama pada dasarnya dalam Hukum Acara Peradilan Agama sebagaimana halnya dalam Hukum Acara Perdata di Pengadilan Umum diberlakukannya asas unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi). Bilamana halnya terdapat satu orang saksi, maka dapat ditempuh dengan beberapa Solusi, yaitu dengan mengangkat sumpah pelengkap, atau hakim berdasarkan kewenangannya memerintahkan para pihak untuk menghadirkan saksi dalam posisi testimonium de auditu yang dalam Hukum Acara Peradilan Agama disebut dengan istilah Syahadah Al-Istifadhah. Kedua, kekuatan pembuktian pada penetapan Pengadilan Agama perkara No. 2/Pdt.G/2024/PA.Lbs adalah kuat secara hukum dan hakim sudah menerapkan prinsip kehati-hatian. Dimana, hakim melengkapi satu orang saksi itu dengan sumpah supletoir (pelengkap) dan testimonium de auditu atau Syahadah Al-Istifadhah


