KEPASTIAN HUKUM ITSBAT NIKAH ANTARA SOLUSI DAN CELAH HUKUM DALAM PERNIKAHAN SIRI DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR

Penulis

  • Tuti Amelia UIN Sejch M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Hamdani UIN Sejch M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Itsbat Nikah, Kepastian Hukum, Nikah Siri, Celah Hukum

Abstrak

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan, tetapi tidak dicatatkan di KUA, dan tidak memiliki akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah yang seringkali menimbulkan berbagai persoalan hukum. Jalan keluarnya adalah dengan melakukan itsbat nikah. Dalam praktiknya itsbat nikah ini menimbulkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat, dengan banyaknya perkara itsbat nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Batusangkar karena pernikahan siri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis celah hukum yang muncul dengan adanya itsbat nikah, peran Pengadilan Agama Batusangkar dalam memberikan kepastian hukum melalui itsbat nikah dalam pernikahan siri dan peran Pengadilan Agama dalam meminimalisir terjadinya pernikahan siri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Pada metode ini penulis mengumpulkan data-data yang ada di Pengadilan Agama Batusangkar, dengan mengadakan wawancara langsung tentang masalah yang penulis teliti, dengan Hakim, Panitera dan beberapa Para Pihak yang melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama Batusangkar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Celah hukum yang timbul dalam proses itsbat nikah adalah banyaknya masyarakat yang memanfaatkan itsbat nikah ini untuk melakukan nikah siri. Hal ini mereka lakukan karena mereka berfikir bahwa pernikahan tersebut dapat diitsbatkan dikemudian hari.Kedua Peran Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum melalui itsbat nikah bagi pasangan yang melakukan pernikahan siri adalah dengan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itsbat nikah, menjamin kepastian status hukum pernikahan siri danmemberikanperlindungan terhadap hak istri dan anak.Ketiga Peran Pengadilan Agama dalam meminimalisir pernikahan siri adalah dengan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui seminar, penyuluhan dan juga pada saat sidang keliling Pengadilan Agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-13