HIBURAN ORGEN TUNGGAL DALAM PESTA PERKAWINAN DITINJAU DARI MAQASHID SYARI’AH (STUDI KASUS NAGARI KOTO BARU SIMALANGGANG KECAMATAN PAYAKUMBUH)
Kata Kunci:
Hiburan Orgen Tunggal, Pesta Perkawinan, Maqashid Syari’ahAbstrak
Penelitian ini membahas fenomena hiburan orgen tunggal dalam pesta perkawinan yang marak dilakukan di Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, serta bagaimana praktik hiburan tersebut ditinjau dari Maqashid Syari’ah. Pesta perkawinan sebagai buatan dari walimatul ‘ursy memiliki nilai sosial dan spiritual yang penting dalam masyarakat Islam. Namun, kehadiran hiburan orgen tunggal dalam acara tersebut memunculkan pro dan kontra, khususnya terkait dampaknya terhadap moralitas, ketertiban, dan nilai-nilai keislaman. Penelitian ini bertujuan buat menganalisis sejauh mana hiburan orgen tunggal sesuai atau bertentangan dengan lima prinsip utama Maqashid Syari’ah, Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati. Menggunakan metode wawancara dan observasi lansung di lapangan. Dan penelitian ini termasuk kedalam penelitian lapangan yang berlokasi di Nagari Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh. Metode pengumpulan data dengan metode menggunakan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis yang bersifat mesdeskripsikan data yang diperoleh kedalam bentuk kalimat sehingga dapat ditarik suatu keseimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pelaksanaan hiburan orgen tunggal dalam pesta perkawinan di Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, yang telah menjadi buatan tak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat sejak awal 2000-an. Hiburan ini berkembang pesat dan kini menjadi pilihan utama sekitar 90% acara pernikahan memakai orgen tunggal, menggantikan hiburan tradisional seperti talempong, randai, dan musik lokal.keunikan hiburan ini terletak pada keyboard, sound system, pemain, dan penyanyi, dampak positif orgen tunggal dapat menciptakan suasana meriah, menghibur tamu undangan, serta membuka peluang ekonomi buat masyarakat sekitar. Orgen tunggal ini juga memunculkan dampak negatif terhadap gangguan terhadap nilai sosial, budaya, dan keagamaan. Pelaksanaan hiburan orgen tunggal menimbulkan dampak yang bertentangan dengan Maqashid Syari’ah, kegiatan ini mengganggu ibadah (hifz al- din), membahayakan jiwa (hifz al-nafs), dan merusak akal akibat mabuk-mabukan (hifz al-‘aql). suasana bebas berpotensi melanggar norma kesusilaan (hifz al-nasl). Pemborosan dalam hiburan yang tidak sesuai syari’at juga bertentangan dengan prinsip menjaga harta (hifz al-mal)


